Tuesday, February 26, 2008

Mendaftarkan Merek

Bagi anda yg mau mendaftarkan merek produk, logo atau identitas yg berkaitan dengan usaha anda. Sebetulnya cukup mudah saja kok, anda tinggal datang ke Ditjen HAKI di Jl.Daan Mogot Km.24 Tangerang .

Yang perlu anda siapkan hanya ( atas nama perseorangan ) :

1. KTP
2. NPWP
3. Gambar /etiket merek atau logo yang mau di daftarkan ukuran maks 9 x 9 cm yg di tempelkan di formulir pendaftaran rangkap 4
4. Lampiran gambar/etiket logo rangkap 20 lbr (foto copy)
5. Membayar biaya pendaftaran Rp. 450.000 ( di bayar via BRI di lokasi )

Setelah itu, anda tinggal menyerahkan ke petugas loket di sana, dan kita akan di kasih tanda teima pendaftaran. Dan proses verifikasi selanjutnya kita tinggal menunggu konfirmasi ( biasanya memakan waktu cukup lama )

Selain itu anda harus cukup "bersabar" , karena memang kebiasaan pelayanan di sana efektif dari jam 10.00 s/d jam 14.00 di luar jam itu dapat di pastikan petugasnya belum datang, atau BRI nya sudah tutup ... (Indonesia bangettsss lah )

Semoga bermanfaat

Try Atmojo

1 comment:

Corporate PINcapital Indonesia said...

Ok pak thanks atas info pentingnya dan sukses selalu ya

Regard
Chintya
http://peloporsewabeli.blogspot.com